Categories Uncategorized

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Satu Korban di Baleendah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda berinisial AP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Laswi Kp. Cipicung RT 06 RW 01, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR mengatakan kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara korban, dengan salah satu tersangka berinisial DS.

“Motif utama pengeroyokan ini didasari oleh kecemburuan korban. Tersangka DS diketahui melakukan percakapan (chatting) dengan kekasih korban,” ujarnya Jumat, 18 Juli 2025.

“Hal ini memicu korban untuk mengajak Dadan Setiawan berduel. Namun, alih-alih datang sendiri, pelaku DS justru mengajak dua rekannya, LF dan LI, untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Setibanya di lokasi kejadian, ketiga tersangka langsung secara membabi buta memukuli korban secara bertubi-tubi ke arah kepala dan badan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 17 Juli 2025 ke Polsek Baleendah, setelah mendapatkan laporan, kurang dari 24 jam ketiga pelaku langsung diringkus di lokasi berbeda.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka LF dan LI diamankan di daerah Cieuntung Baleendah. Sementara itu, tersangka DS ditangkap di daerah Patung Tugu Juang Baleendah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

The post Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Satu Korban di Baleendah appeared first on Sorot Garut.

Lainnya

Mungkin anda Suka

Patroli Polsek Garut Kota Amankan Pemuda Mabuk yang Meresahkan Warga di Ceplak

Garut | Personel Polsek Garut Kota Polres Garut mengamankan seorang pemuda yang diduga dalam kondisi…

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Tiga Pelaku Pengrusakan Kebun Teh di Cikajang

Garut | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan…

Polisi Launching Program Makan Siang Gratis untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Polisi Launching Program Makan Siang Gratis untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sebagai wujud nyata…