Categories Uncategorized

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, 3 Pelaku Diamankan – 7 TKP Teridentifikasi

Polsek Bogor Timur Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Jl. Baranangsiang Indah Bogor Timur, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan dan terungkap bahwa mereka terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kronologi kejadian bermula saat korban, Halid Saepul Ziddin, melaporkan pencurian mobil boks Isuzu Traga miliknya yang terjadi sekitar pukul 05.21 WIB. Berkat GPS yang masih aktif, pelacakan sempat dilakukan hingga wilayah Bekasi sebelum sinyal hilang. Kasus kemudian ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Bogor Timur bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025 di wilayah Karikil, Ciseeng – Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan Ketiga tersangka yang diamankan yakni
M(47) berperan sebagai joki saat hunting target.
HP(51) bertugas membawa barang hasil curian serta
HR(49) berperan sebagai eksekutor perusak rumah kunci menggunakan kunci leter T.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian mobil di 7 lokasi berbeda, di antaranya wilayah Baranangsiang, Cimahpar (2 TKP), Cibinong, Ciluar, serta dua lokasi di sekitar IPB.” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 mata kunci T 1 magnet lock motor, 1 obeng, 1 kunci L, 2 soket
1 mobil Sigra warna hitam (B-1158-WOW)
Alat bor, soket, dan identitas pelaku

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus berburu kendaraan secara acak, lalu mengeksekusi dengan cepat saat menemukan mobil yang dinilai mudah dicuri.

“Motif para pelaku adalah kebutuhan ekonomi dan biaya pendidikan anak. Namun tindakan mereka tetap melanggar hukum dan saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Polsek Bogor Timur,” ujar Kasat Reskrim.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Bandung, 03 Juli 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

The post Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, 3 Pelaku Diamankan – 7 TKP Teridentifikasi appeared first on Sorot Garut.

Lainnya

Mungkin anda Suka

Kapolres Garut Pimpin Pengamanan Perayaan Imlek dan Malam Cap Go Meh 2577/2026 di Vihara Dharma Loka

Garut – Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto memimpin langsung pengamanan kegiatan Perayaan Tahun Baru…

Sat Samapta Polres Garut Tingkatkan Patroli di Pusat Perbelanjaan

Garut – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Sat Samapta Polres Garut meningkatkan…

Polsek Kadungora Berikan Himbauan Warung Buka Siang Hari

Garut – Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadhan, Polsek Kadungora melaksanakan kegiatan…