Garut – Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026, Sat Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Senin malam (2/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., bersama anggota Satres Narkoba.
Razia dilakukan dilaksanakan di Jl. Raya Wanaraja, Kecamatan Wanaraja. Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang penjual miras berinisial RA (42), yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai jenis, terdiri dari 10 botol miras jenis AO kecil, 3 botol AO besar, dan 2 botol miras jenis Intisari.
Berdasarkan keterangan petugas, modus operandi yang dilakukan yakni menjual minuman beralkohol tanpa izin melalui warung atau tempat tinggal, termasuk dengan sistem COD (cash on delivery).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol dan mengimbau agar tidak lagi memperjualbelikan miras tanpa izin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Ops Cipkon ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dari dampak negatif peredaran minuman keras di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
The post Satres Narkoba Polres Garut Amankan Belasan Botol Miras di Wanaraja appeared first on Sorot Garut.
