Categories Uncategorized

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras di Limbangan

Garut – Sat ResNarkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias A (36), warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 11 Maret 2026 di kawasan Pasar Limbangan, Jalan Raya Limbangan, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan BL Limbangan, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu berbagai jenis, yang terdiri dari 100 tablet diduga Tramadol dan 28 tablet diduga Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah helm warna merah muda merk GM, satu kantong plastik hitam, satu tas selendang hitam berisi uang tunai sebesar Rp65.000, satu gunting warna hitam, satu unit handphone Oppo A77s warna kuning, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial BC yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Obat-obatan tersebut didapatkan dengan cara diantar langsung oleh pemasok melalui sistem COD. Pelaku juga mengaku telah menggunakan sekaligus mengedarkan obat keras tersebut sejak Januari 2026.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Kata AKP Usep kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

The post Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras di Limbangan appeared first on Sorot Garut.

Lainnya

Mungkin anda Suka

Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa upaya pemberantasan peredaran…

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Garut…

Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

Garut – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus dilakukan jajaran Polres Garut. Kali ini,…