Categories Uncategorized

Polda Jabar Bongkar Dugaan Jaringan Perjudian Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan operasi serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE. Korban awalnya diajak mengunduh aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui pemberian gift kepada host live. Belakangan diketahui aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian online.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi dan melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pengelola top up, talent, dan VIP user.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, Senin (20/7/2026)

Para tersangka dipersangkakan melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

The post Polda Jabar Bongkar Dugaan Jaringan Perjudian Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka appeared first on SOROT GARUT.

Lainnya

Mungkin anda Suka

Polsek Leles Amankan Pria Membawa Senjata Tajam Golok

Polsek Leles Amankan Pria Membawa Senjata Tajam Golok

Garut – Jajaran Polsek Leles Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial TO alias OP (43)…

Tikungan Rawan di Dayeuhmanggung Kini Lebih Aman, Polsek Cilawu Pasang “Mata” untuk Pengendara

Tikungan Rawan di Dayeuhmanggung Kini Lebih Aman, Polsek Cilawu Pasang “Mata” untuk Pengendara

Garut – Kabar baik bagi warga dan pengguna jalan di wilayah Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu. Sejumlah…

Dari Masjid ke Masyarakat, Polsek Kadungora Sampaikan Pesan Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Dari Masjid ke Masyarakat, Polsek Kadungora Sampaikan Pesan Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Garut – Masjid menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat…