Categories Uncategorized

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja yang terjadi pada Senin (2/2/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Desa Cobentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial A (23) warga Warudoyong, AH (36) warga Gunungguruh, serta MDS (41) warga Warudoyong, Kota Sukabumi.” ujar Kabid Humas, Selasa (3/2/2026)

Dari tangan A, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 4 pot gelas plastik masing- masing berisi 1 tanaman ganja, serta 1 unit handphone.

Sementara dari AH, petugas menyita 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital. Dari MDS, polisi turut mengamankan 1 unit handphone.

Kepada petugas, terduga pelaku A mengaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari MDS dengan maksud untuk diedarkan kembali.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RGG (31), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, di rumahnya di Jalan Babakan Damai, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan RGG, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 paket sabu dengan total berat 2,76 gram, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone. Kepada petugas, RGG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dalam kasus pertama dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka RGG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

The post Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan appeared first on Sorot Garut.

Lainnya

Mungkin anda Suka

Update Hari Ke-11 Pencarian Korban Longsor di Kecamatan Cisarua

Update Hari Ke-11 Pencarian Korban Longsor di Kecamatan Cisarua

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar menyampaikan perkembangan terbaru…

Gotong Royong Polri dan Pesantren, Dapur MBG di Garut Disiapkan untuk Ribuan Penerima Manfaat

Gotong Royong Polri dan Pesantren, Dapur MBG di Garut Disiapkan untuk Ribuan Penerima Manfaat

Semangat gotong royong antara Polri dan pondok pesantren terus terwujud melalui pembangunan dapur Satuan Pelayanan…

Team Sancang Polres Garut dan Polsek Cisurupan Amankan Tiga Pelaku Curas di Sukaresmi

Garut – Jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian…